Kamis, 13 Desember 2018

STANDAR AKUNTANSI ISLAM PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)


      Dimasa modern saat ini dengan segala kecanggihan teknologi, penghitungan laporan keuangan bisa sekaligus dilakukan oleh sistem komputer. Namun tentu saja hal itu memiliki risiko kesalahan input data maupun penghitungan apabila sistem mengalami eror atau terkena virus. Jika membandingkan hal tersebut dengan penghitungan laporan keuangan secara manual tentu saja lebih baik secara manual dengan memanfaatkan kecerdasan matematika seseorang dalam penghitungan akuntansi dengan lebih sedikit risiko yang ada.
      Berbicara mengenai akuntansi sendiri tentu saja tidak semerta-merta asal melakukan penghitungan, akan tetapi juga harus memerhatikan standar akuntansi yang telah ditentukan sesuai dengan lembaga terkait. Seiring dengan perkembangan lembaga keuangan islam seperti perbankan syariah, asuransi syariah, gadai syariah, dll dalam kegiatan penghitungan transaksi maupun laporan keuangannya tentu saja juga sesuai dengan ketentuan Islam, maka dari itu kini terdapat pula akuntansi Islam yang khusus diperuntukkan bagi lembaga keuangan syariah (LKS). 
      Akuntansi Islam mempunyai beberapa prinsip sebagaimana yang terdapat dalam Surat al-Baqarah ayat 282 yaitu prinsip pertanggungjawaban, prinsip keadilan, dan prinsip kebenaran. Akuntansi islam pastinya memiliki standar akuntansi islam/syariah yang dikenal dengan SAS. SAS ialah pernyataan standar akuntansi keuangan syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Pengembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK umum namun berbasis syariah yang mengacu kepada fatwa MUI. 
      Pada tanggal 26 Februari 1990, masyarakat akuntansi islam internasional membentuk Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dengan tujuan untuk menetapkan standar akuntansi internasional islam. Di indonesia sendiri pada 1 Mei 2002 disahkan PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah dan Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Bank Syariah yang resi berlaku sejak 1 Januari 2003, setelah tiga tahun digunakan banyak kalangan yang merasa bahwa PSAK 59 hanya dapat digunakan untuk Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga pada tanggal 18 oktober 2005 IAI memberiskan respon dengan membentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) yang bertugas untuk merumuskan Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Terdapat tiga karakter kualitas produk KAS, yaitu. Pertama, merupakan aturan-aturan yang mencerminkan penjabaran dan prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan pada al-Qur’an, as-Sunnah, dan Fatwa Jumhur Ulama. Kedua, mengacu pada pengaturan akuntansi atas transaksi syariah yang seharusnya dan bukan memfasilitasi kondisi pragmatic (praktik) atau kebuasaan yang tidak jelas landasan syariahnya. Ketiga, dirumuskan dengan mempertimbangkan asas kehati-hatian dan jika perlu dirinci lebih detail untuk menghindari penafsiran dan penerapan aturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
      Pada tanggal 19 September 2006 Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) menyetujui untuk menyebarluaskan Exposure Draf PSAK Syariah yang terdiri dari kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah (KDPPLKS), PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK 102 tentang akuntansi murabahah, PSAK 103 tentang akuntansi salam, PSAK 104 tentang akuntansi istishna, PSAK 105 tentang akuntansi mudharabah, PSAK 106 tentang akuntansi musyarakah. Dan pada tanggal 26 Februari 2008 IAI mengeluarkan Exposure draf PSAK syariah tambahan yaitu, ED PSAK 107 tentang akuntansi ijarah, ED PSAK 108 tentang akuntansi penyelesaian utang piutang murabahah, ED PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak. 
      Namun  seiring berlalunya tahun demi tahun dengan diiringi perkembangan teknologi maka beberapa PSAK tersebut diatas mengalami beberapa revisi. Seperti pada PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah yang dilakukan revisi terhadap ilustrasi laporan keuangan asuransi syariah yang mana revisi ini menggabungkan laporan perubahan dana tabarru’ dengan laporan surplus defisit underwriting  dana tabarru’ sehingga perubahan dana tabarru’  dan surflus defisit underwriting dana tabarru’  disajikan di laporan surplus defisit dana tabarru’. Hal ini sebagai dampak dari revisi PSAK 108 mengenai akuntansi asuransi syariah yaitu penyisihan manfaat polis masa depan disajikan laporan posisi keuangan sebagai liabilitas. Untuk lebih jelasnya mengenai revisi PSAK bisa membuka situs (http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan-/sas-efektif-12-sak-syariah-disahkan-tahun-2016 )

Disusun oleh:
Siti Rinakiyah (11523179)
Wahyu Pamungkas (11523137)
Jemiyah (11523125)
Santi Ermani (11523119)
Miftah Cleopatra (11523058)

1 komentar:

  1. Play Baccarat - Five-Card-Baccarat - FBCasino
    In the classic casino game, there 인카지노 are 4 possible combinations of hands; one at 바카라사이트 the end is the Ace of worrione Spades or the other is a five-card spade. A

    BalasHapus